Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis sapi yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sapi Indukan, sapi Bakalan, dan sapi siap potong. (2) Impor sapi Bakalan dan sapi siap potong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri secara proporsional sesuai kebutuhan berdasarkan hasil koordinasi teknis dengan Kementerian Pertanian. 3. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda