Koreksi Pasal 21D
PERMEN Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 95-m-dag-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-DAG/PER/8/2013 TENTANG KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat
(1) meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir;
b. jumlah/volume atau berat;
c. jenis, spesifikasi, Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit dan uraiannya;
d. keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan;
e. negara asal barang; dan
f. laporan hasil pemeriksaan sapi Indukan dari selektor yang kompeten.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam
bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Hewan dan Produk Hewan yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Hewan dan Produk Hewan dan perusahaan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
