(1) HPE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dapat diusulkan oleh :
a. Menteri Pertanian dalam hal ini Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian untuk barang ekspor produk Pertanian dan Perkebunan;
b. Menteri Perindustrian dalam hal ini Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian untuk barang ekspor produk lndustri;
dan/atau
c. Menteri Kehutanan dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan untuk barang ekspor produk Kehutanan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim Penetapan HPE paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HPE.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Tim Penetapan HPE.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Penetapan HPE mengusulkan penetapan HPE kepada Menteri.