Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada :
a. harga rata-rata internasional;
b. harga rata-rata Free on Board (FOB) atau harga yang berlaku di pasar dalam negeri; atau
c. harga referensi atau harga rata-rata Cost Insurance and Freight (CIF) Rotterdam dikurangi biaya pengapalan, biaya asuransi dan biaya administrasi khusus untuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
(2) Harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB atau CIF Rotterdam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata selama periodik terakhir sebelum penetapan HPE.
(3) Harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari awal periodik sampai dengan 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku penetapan HPE periodik berikutnya.
Koreksi Anda
