Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) HPE atas barang ekspor ditetapkan oleh Menteri secara periodik.
(2) HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan Harga Ekspor oleh Menteri Keuangan untuk perhitungan Bea Keluar.
(3) Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
