Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri;
b. kelestarian sumber daya alam;
c. stabilitas harga barang di dalam negeri; dan/atau
d. daya saing barang ekspor.
Koreksi Anda
