Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan HPE atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan kebutuhan dalam negeri; b. kelestarian sumber daya alam; c. stabilitas harga barang di dalam negeri; dan/atau d. daya saing barang ekspor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id