Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan atas barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
2. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Koreksi Anda
