Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 17-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/12/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda