Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi meja dan kursi.
3. Standar Usaha pusat penjualan makanan yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha pusat penjualan makanan.
4. Sertifikasi Usaha pusat penjualan makanan yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha pusat penjualan makanan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha pusat penjualan makanan melalui audit pemenuhan Standar.
5. Sertifikat Usaha pusat penjualan makanan yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha pusat penjualan makanan yang telah memenuhi Standar.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.