Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha Pusat Penjualan Makanan; dan
c. pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Pusat Penjualan Makanan.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit sebanyak 3 (tiga) kali dan dilaksanakan secara patut dan tertib, dengan selang waktu di antara masing-masing teguran tertulis paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, dan harus dikenakan sebelum sanksi-sanksi administrasi yang lain dikenakan.
(4) Pembatasan kegiatan Usaha Pusat Penjualan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan jangka waktu selang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling cepat selama 30 (tiga puluh) hari kerja, sudah terlampaui.
(5) Pembekuan atau pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Pusat Penjualan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, dikenakan apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga dan telah lewat jangka waktu paling cepat selama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal teguran tertulis ketiga dikenakan.
Koreksi Anda
