Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Pusat Penjualan Makanan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan kemudahan dalam rangka pelaksanaan proses Sertifikasi dan/atau penerbitan Sertifikat.
Koreksi Anda