Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Pusat Penjualan Makanan termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka Standar yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diterapkan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Pusat Penjualan Makanan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan Sertifikasi secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan Standar telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Pusat Penjualan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan Sertifikasi.
Koreksi Anda
