Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Pusat Penjualan Makanan; dan
b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi.
Koreksi Anda
