Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang: a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan usaha Pusat Penjualan Makanan; dan b. pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id