Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA PUSAT PENJUALAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pusat penjualan makanan dapat berupa usaha perorangan atau badan usaha INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id