Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai Konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan Konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
2. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui
2014, No1436.
3 musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Konsiliator yang netral.
3. Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan Mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
4. Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral.
5. Saksi adalah seseorang yang didengar keterangannya dalam sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi berdasarkan kejadian yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh Saksi yang bersangkutan.
6. Saksi Ahli adalah seseorang yang didengar keterangannya dalam sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.
7. Honorarium/Imbalan Jasa adalah bantuan finansial berupa uang dari pemerintah kepada Konsiliator.
8. Biaya Perjalanan dan Akomodasi adalah penggantian biaya dari pemerintah kepada Saksi atau Saksi Ahli yang menghadiri panggilan sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi.
9. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
10. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.