Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Mekanisme pengalokasian dan pengelolaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal yang membidangi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id