Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsiliator yang telah menyelesaikan tugas, mengajukan permohonan pembayaran Honorarium/Imbalan Jasa kepada bendahara Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota. (2) Pembayaran Honorarium/Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat pelimpahan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota; b. undangan sidang Konsiliasi; c. daftar hadir sidang Konsiliasi; dan d. fotokopi perjanjian bersama atau fotokopi anjuran penyelesaian perselisihan yang ditangani, serta fotokopi risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, bendahara memproses pengajuan pembayaran Honorariun/Imbalan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Pasal.id