Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan oleh bendahara pada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota setelah Saksi atau Saksi Ahli menyelesaikan tugasnya. (2) Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. undangan sebagai Saksi atau Saksi Ahli; dan b. surat keterangan telah memberikan kesaksian dari Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda