Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Saksi dan Saksi Ahli yang memenuhi panggilan sidang Konsiliasi atau sidang Mediasi diberikan penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi.
Koreksi Anda