Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI
Teks Saat Ini
(1) Bagi Saksi atau Saksi Ahli yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, besarnya Biaya Perjalanan dan Akomodasi disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
2014, No1436.
5
(2) Bagi Saksi atau Saksi Ahli yang berstatus pegawai negeri sipil, besarnya Biaya Perjalanan dan Akomodasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
