Besaran minimal BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan pelayanan minimal sebagai berikut:
a. Memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Jeddah, Makkah dan Madinah, dengan ketentuan jarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram (Makkah), dan maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi (Madinah);
b. Memberikan pelayanan katering di Jeddah, Makkah, dan Madinah yang disajikan secara prasmanan, menu INDONESIA, dan pelayanan standar hotel;
c. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 (dua puluh lima) hari;
d. Menggunakan penerbangan langsung ke Arab Saudi (direct flight), kecuali apabila ada keterpaksaan dapat menggunakan 1 (satu) kali transit (stopover);
e. Menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC;
f. Menyediakan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah;
dan
g. Menyediakan 1 (satu) tenaga medis untuk setiap 100 jemaah.