Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besaran minimal BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dilaksanakan dengan pelayanan minimal sebagai berikut: a. Memberikan fasilitas akomodasi hotel berbintang 4 di Jeddah, Makkah dan Madinah, dengan ketentuan jarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram (Makkah), dan maksimal 500 meter dari Masjid Nabawi (Madinah); b. Memberikan pelayanan katering di Jeddah, Makkah, dan Madinah yang disajikan secara prasmanan, menu INDONESIA, dan pelayanan standar hotel; c. Masa tinggal di Arab Saudi maksimal 25 (dua puluh lima) hari; d. Menggunakan penerbangan langsung ke Arab Saudi (direct flight), kecuali apabila ada keterpaksaan dapat menggunakan 1 (satu) kali transit (stopover); e. Menyediakan transportasi darat di Arab Saudi dengan menggunakan bus ber-AC; f. Menyediakan 1 (satu) orang pembimbing ibadah untuk setiap 45 jemaah; dan g. Menyediakan 1 (satu) tenaga medis untuk setiap 100 jemaah.
Koreksi Anda