Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Teks Saat Ini
(1) Menteri Agama menyerahkan BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar USD 6,223 (enam ribu dua ratus dua puluh tiga Dollar Amerika) dan sisanya sebesar USD 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) untuk pembayaran pelayanan umum (general service fee) kepada Kerajaan Arab Saudi, dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk biaya asuransi jiwa, penyelesaian dokumen, identitas jemaah dan petugas, buku manasik haji, pembinaan, dan administrasi dalam negeri yang dikelola oleh Kementerian Agama.
(2) Pembayaran kepada PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan batas pelunasan.
Koreksi Anda
