Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Khusus dimulai pada tanggal 3 Agustus 2010 sampai tanggal 12 Agustus 2010. (2) Apabila sampai dengan tanggal 12 Agustus 2010 kuota jemaah haji khusus tidak terpenuhi, pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang dari tanggal 16 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2010. (3) Apabila sampai dengan masa perpanjangan pembayaran berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuota jemah haji khusus tidak terpenuhi, sisa kuota akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Pasal.id