Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan ke rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
(2) Pembayaran BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan jumlah setoran awal.
Koreksi Anda
