Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN HAJI KHUSUS TAHUN 1431H/2010M
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikecualikan bagi petugas PIHK.
(2) Petugas PIHK hanya diwajibkan membayar sebesar USD 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh Dollar Amerika) dan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Menteri Agama sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat
(1).
Koreksi Anda
