(1) Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan melalui prosedur :
a. Calon jemaah haji mengisi Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan calon jemaah haji khusus mengisi SPPH di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 ayat (1);
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 ayat (1) calon jemaah haji harus menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3X4 cm sebanyak 10 lembar dengan latar belakang warna putih;
c. Calon jemaah haji menerima lembar SPPH yang sudah ditandatangani dan disahkan oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diserahkan kepada BPS BPIH.
d. Calon jemaah haji membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan jemaah haji khusus sebesar USD 4,000.00 melalui BPS BPIH untuk mendapatkan nomor porsi.
e. Setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama dan mendapatkan nomor porsi bagi calon jemaah haji, BPS BPIH mencetak lembar bukti setor awal BPIH sebanyak 5 rangkap.
f. Lembar bukti setor sebagaimana dimaksud pada huruf e, dilegalisasi dan masing-masing diberi foto 3 X4 cm dengan peruntukan:
1) Lembar pertama (asli) untuk calon jemaah haji;
2) Lembar kedua untuk BPS BPIH;
3) Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama;
5) Lembar kelima untuk Kantor Kementerian Agama Pusat cq Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
g. Calon jemaah haji melaporkan dan menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi jamaah haji khusus;
h. Pelaporan dan penyerahan lembar bukti setoran awal BPIH sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembayaran setoran awal BPIH.
(2) Calon jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib hadir sendiri untuk proses pendaftaran jemaah haji.
(3) Pada saat pendaftaran, calon jemaah haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus telah menentukan PIHK yang menjadi pilihannya dari daftar PIHK yang telah mendapat izin Menteri.