Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut: a. beragama Islam; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter; c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; d. memiliki Kartu Keluarga;dan e. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat. (3) Bagi jemaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor aslinya. (4) Dalam hal diperlukan, gubernur dapat MENETAPKAN surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran tambahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Pasal.id