Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:
a. beragama Islam;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter;
c. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
d. memiliki Kartu Keluarga;dan
e. memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan dari Camat.
(3) Bagi jemaah haji yang telah memiliki paspor yang masih berlaku, persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e diganti dengan photo copy paspor dengan menunjukkan paspor aslinya.
(4) Dalam hal diperlukan, gubernur dapat MENETAPKAN surat keterangan domisili sebagai syarat pendaftaran tambahan.
Koreksi Anda
