Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya peraturan ini maka semua ketentuan yang terkait dengan pendaftaran jemaah haji masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan peraturan ini.
Koreksi Anda