Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Orang asing yang memiliki hubungan muhrim dengan Warga Negara INDONESIA yang terdaftar sebagai jemaah haji dan tinggal di INDONESIA dapat mendaftar sebagai jemaah haji.
(2) Hubungan muhrim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suami, istri, atau anak kandung yang dibuktikan dengan buku/akta nikah atau akta kelahiran.
(3) Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki paspor dan dokumen keimigrasian/izin tinggal di INDONESIA yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan.
Koreksi Anda
