Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji.
(2) Pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
(3) Dalam hal pendaftaran haji khusus belum/tidak dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, pendaftaran dilakukan di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
