Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
Pendaftaran jamaah haji dilakukan sepanjang tahun dengan prinsip pelayanan keberangkatan sesuai dengan nomor urut pendaftaran (nomor porsi).
Koreksi Anda
