Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Parepare yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.