Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni; b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; serta c. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda