Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Teks Saat Ini
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni;
b. Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi; serta
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
