Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang non akademik kepada Ketua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Pasal.id