Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Teks Saat Ini
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berdasarkan kebijakan Ketua.
Koreksi Anda
