Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan pangkalan data di lingkungan Sekolah Tinggi. (2) Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Pasal.id