Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAREPARE
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum, Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang-undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi, serta administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
