(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendididikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(4) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada bidang bimbingan masyarakat Islam.
(5) Penyelenggara Kristen
Pasal 4 huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada bidang keagamaan Kristen.