Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
(2) Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Koreksi Anda
