Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
