Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas pelayanan Agama Khonghucu dan agama lain yang tidak dilayani dengan jabatan struktural pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten, dilakukan oleh Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten.
Koreksi Anda
