Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa. (4) Penyelenggara merupakan jabatan setingkat eselon IVb.
Koreksi Anda