Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten maupun dalam hubungan antar pemerintah baik pusat maupun daerah.
Koreksi Anda
