(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis operasional dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan Kementerian Agama;
b. pengorganisasian dan pembimbingan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan program yang meliputi pembinaan, pelayanan dan penyelenggaraan urusan agama, pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, pengelolaan zakat, pengelolaan wakaf, dan kerukunan umat beragama;
d. pengelolaan administrasi dan informasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
f. pengendalian program dan pelaporan pelaksanaan tugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga sosial keagamaan yang berada di wilayah kabupaten/kota.