Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
