Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda