Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Pasal.id