Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten dengan menerapkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern. (5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan administrasi keuangan, akuntansi, menyusun laporan keuangan dan laporan kinerja sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.
Koreksi Anda