Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda