Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PIDIE JAYA DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SUBUSSALAM DI PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya, Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
